Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Government (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan salah satu pilar utama yang menopang operasional sebuah perusahaan sekaligus merupakan indikator utama dari akuntabilitas. MTM memiliki komitmen yang tegas dalam implementasi GCG.

MTM menyadari sepenuhnya bahwa implementasi GCG akan membantu pencapaian misi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingannya. Bagi MTM, implementasi GCG bukan hanya sebagai formalitas semata. Komitmen MTM dalam melaksanakan GCG dituangkan dalam Sistem Manajemen MTM untuk memastikan konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh jajaran dan perangkat tata laksana manajemen Perusahaan.

Untuk menjaga konsistensi implementasi GCG, perusahaan secara berkala dan terprogram terus melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek operasionalnya, termasuk di dalamnya adalah kajian-kajian terhadap organisasi pendukung usahanya. Kajian dan evaluasi ini akan diikuti oleh perbaikan-perbaikan operasional dan bisnis perusahaan agar mampu memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta harapan pelanggan akan layanan berkualitas melalui output produk berkualitas dan berdaya saing tinggi sehingga dapat diterima dengan baik oleh pasar. Implementasi GCG Perusahaan juga mencakup pengelolaan dan pengendalian risiko untuk menjamin kemampuan Perusahaan.

Implementasi GCG perseroan juga mencakup pengelolaan dan pengendalian resiko untuk menjamin kemampuan perusahaan. Kajian lain yang secara berkala dilakukan oleh perusahaan adalah evaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk aspek cost and benefit.

Manajemen MTM berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik yang berlandaskan atas prinsip keterbukaan, kemandirian, akuntabilitas, keadilan dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan. Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik sangat penting untuk memastikan tercapainya pertumbuhan yang berkelanjutan.

Di samping itu, Tata Kelola Perusahaan yang Baik juga dapat membangun citra perusahaan serta menjaga etika bisnis dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada sehingga memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder.
PT Mitra Tekno Madani berkomitmen untuk:
  1. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan persyaratan ISO 9001:2015, serta senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan.
  2. Mematuhi persyaratan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyediakan sumber daya yang memadai untuk menghasilkan jasa dan produk yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
  4. Memelihara kompetensi personal untuk mencapai tujuan dan sasaran kebijakan yang ditetapkan.
  5. Bersikap professional dalam melayani pelanggan atau pihak yang berkepentingan, sesuai dengan standar ataupun persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan.
  6. Memahami, menerapkan dan memelihara sistem dokumentasi.
  7. Memelihara keefektifan Sistem Manajemen Mutu.
MTM berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Tata Kelola Perusahaan adalah prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan berlandaskan Peraturan Perundang-undangan dan etika berusaha, Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang diterapkan oleh MTM meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Sehingga segala aspek yang berkaitan dengan Pemegang Saham, stakeholders, Dewan Komisaris, Direksi, serta Divisi terkait juga merujuk pada prinsip Tata Kelola yang terdapat dalam Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Mitra Tekno Madani.
Dalam menjalankan usaha yang umumnya melibatkan banyak pihak, sangat penting untuk menjalin kerjasama dan hubungan yang berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu hal yang sering terjadi dalam hubungan bisnis dalam perusahaan adalah permintaan atau pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Gratifikasi menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingat sifatnya yang mengarah pada tindak pidana suap. Untuk itu, MTM membuat suatu pedoman yang mengatur mengenai gratifikasi sebagai suatu bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh Insan MTM.

MTM berkomitmen untuk menerapkan Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan guna mendukung Pemberantasan Korupsi di lingkungan MTM dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 No’s, yaitu:
    1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan).
    2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
    3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan Peraturan Perundangan dan ketentuan yang berlaku)
    4. No Luxurius Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
  2. Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan SIstem Manajemen Anti Penyuapan pada setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, Pedoman Perilaku dan etika bisnis Perusahaan.
  3. Menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan.
  4. Tidak memperkenankan insan MTM dan stakeholders Perusahaan untuk melanggar kode etik Perusahaan dan prinsip 4 No’s yang berkaitan dengan tugasnya di Perusahaan.
  5. Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud.
  6. Mengajak insan MTM dan stakeholders untuk selalu menerapkan prinsip 4 No’s dan Pembangunan bisnis Perusahaan yang berintegritas.
  7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Perusahaan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
  8. Bersedia mematuhi dan melaksanakan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan sungguh-sungguh.
Seiring dengan implementasi Good Corporate Governance di PT Mitra Tekno Madani dan merujuk kepada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per- 01/ MBU/ 2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per- 09/ MBU/ 2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Perusahaan yang mempersyaratkan adanya pedoman yang dapat mengatur hubungan kerja yang efektif antara Direksi dan Dewan Komisaris maka disusunlah Board Manual.
MTM menyadari perlunya pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas untuk jangka panjang dengan terus meningkatkan nilai tambah Perusahaan. Untuk itu, MTM akan terus menerus melakukan perbaikan diri demi tercapainya Perusahaan yang lebih baik. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) merupakan panduan untuk seluruh Insan MTM untuk mewujudkan integritas dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam perilaku sehari-hari. Dengan diterbitkannya Pedoman Perilaku ini, diharapkan dapat memotivasi seluruh Insan MTM untuk mewujudkan Visi Misi Perusahaan.